Pendidikan Gratis Patut Diwujudkan, Tapi Harus Jamin Kesetaraan Sekolah Negeri dengan Madrasah

Malanginspirasi.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Hetifah Sjaifudian menyambut baik arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat kebijakan pendidikan gratis di sekolah negeri serta mematangkan wacana perguruan tinggi negeri (PTN) bebas biaya kuliah. Ia menekankan pentingnya kebijakan pendidikan gratis tersebut juga menjamin kesetaraan bagi peserta didik di madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan.

Menurut politisi Fraksi Partai Golkar itu, pendidikan gratis merupakan langkah strategis agar kondisi ekonomi keluarga tidak lagi menjadi penghalang anak-anak Indonesia memperoleh pendidikan berkualitas.

“Saya menyambut baik arahan Presiden Prabowo untuk mempercepat pendidikan gratis di sekolah negeri dan mematangkan kebijakan perguruan tinggi negeri bebas biaya kuliah. Ini langkah penting agar kemampuan ekonomi keluarga tidak menjadi penghalang,” ujar Hetifah dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

Ia mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap pendidikan pesantren, termasuk melalui pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama. Penguatan kelembagaan tersebut dinilai penting agar pesantren mendapat perhatian memadai dalam sistem pendidikan nasional.

Namun Hetifah mengingatkan agar penyusunan kebijakan dilakukan dengan melihat sistem pendidikan nasional secara utuh. Kebijakan gratis di sekolah negeri, ujarnya, harus diiringi jaminan serupa bagi madrasah negeri. Begitu pula dengan pembebasan UKT dan Iuran Pengembangan Institusi di PTN yang perlu diikuti perhatian setara bagi mahasiswa di perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN).

“Jika sekolah negeri mendapatkan pendidikan gratis, maka perlu dipastikan bagaimana dengan madrasah negeri. Jika PTN akan dibebaskan dari UKT dan Iuran Pengembangan Institusi, maka mahasiswa PTKIN juga harus memperoleh perhatian yang setara,” tegasnya.

Anggota Komisi VIII DPR RI Hetifah Sjaifudian. (Fraksi Golkar)
Untuk Semua Agama

Ia juga menekankan perlunya perhatian terhadap pesantren serta lembaga pendidikan keagamaan lainnya. Termasuk yang berlatar belakang Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Prinsip utama yang harus dipegang, menurutnya, adalah keadilan bagi seluruh peserta didik.

Negara dapat merancang skema pembiayaan berbeda sesuai karakteristik masing-masing lembaga. Akan tetapi pilihan jalur pendidikan tidak boleh membuat hak anak atas dukungan negara menjadi berbeda.

Hetifah mendorong Kementerian Agama dilibatkan secara penuh dalam pembahasan kebijakan, mulai dari perencanaan hingga penganggaran. Hal itu penting karena sebagian besar satuan pendidikan keagamaan berada di bawah pembinaan kementerian tersebut.

Momentum percepatan pendidikan gratis, lanjutnya, dapat menjadi langkah besar menuju sistem pembiayaan pendidikan nasional yang lebih adil dan inklusif.

“Momentum ini sekaligus dapat menjadi langkah besar menuju sistem pembiayaan pendidikan nasional yang lebih adil, inklusif, dan tidak membedakan anak-anak Indonesia berdasarkan jalur pendidikan yang mereka pilih,” pungkasnya.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *