Malanginspirasi.com – Forum Kajian dan Penelitian Hukum (FKPH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya (UB) melalui bidang Hubungan Masyarakat sub bidang Sosial Masyarakat menghadirkan Public Legal Course 2026 sebagai komitmen nyata civitas akademika dalam mendampingi dan memberdayakan masyarakat, khususnya para pelaku serta calon pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Program edukasi hukum bertema “PROLEGAL: Program Edukasi Legalitas Usaha Lokal” yang berlangsung 3 Oktober bertempat di Balai Desa Kranggan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Program ini dirancang untuk menjawab tantangan fundamental yang kerap dihadapi pelaku usaha lokal, yakni pentingnya kepastian dan legalitas hukum dalam menjalankan serta mengembangkan bisnis.
Melalui serangkaian sesi edukasi, masyarakat dibekali pemahaman komprehensif mengenai hukum ekonomi bisnis, konsep dasar legalitas usaha, ragam perizinan, hingga panduan praktis penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis sistem Online Single Submission (OSS).

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Master of Ceremony, dilanjutkan dengan sambutan hangat dari Ketua Pelaksana Public Legal Course 2026, Direktur Utama FKPH FH UB 2026, serta Sekretaris Desa Kranggan. Sesi pembuka ini menjadi landasan kuat terselenggaranya edukasi hukum yang aplikatif dan tepat sasaran bagi warga setempat.
Memasuki sesi inti, kegiatan menghadirkan kolaborasi narasumber dari latar belakang akademisi dan praktisi bisnis.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Devin Irwan Jinoto, S.H., M.H., menekankan pentingnya peran hukum dalam memberikan perlindungan serta kepastian bagi pelaku usaha.
Menurutnya, kesadaran hukum merupakan pilar utama dalam menjaga keberlanjutan dan keamanan operasional bisnis di tengah persaingan pasar.
Sementara itu pada sesi praktisi, Raihan Sahputra, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya sekaligus Entrepreneur, membagikan pengalaman praktis dan pandangan lapangan dalam mengawali serta membesarkan skala usaha.
Antusiasme warga Desa Kranggan terlihat jelas dari tingginya partisipasi pada sesi diskusi dan tanya jawab.
Para pelaku UMKM memanfaatkan ruang interaktif ini untuk berkonsultasi langsung mengenai kendala administrasi, pengalaman perizinan, hingga strategi perencanaan usaha ke depan.
Baca Juga:
ISHCR FH UB Soroti Masa Depan Ruang Sipil Bertepatan Peringatan 22 Tahun Wafatnya Munir
Sebagai bentuk kontribusi berkelanjutan yang dapat dirasakan manfaatnya secara jangka panjang, FKPH FH UB turut menyerahkan handbook PROLEGAL kepada masyarakat Desa Kranggan.
Panduan teknis ini disusun secara khusus untuk membantu masyarakat memahami tahapan perizinan dan pendaftaran usaha mandiri.
Selain fisik, handbook tersebut juga dapat diakses secara daring agar tetap bisa dimanfaatkan sebagai rujukan berkelanjutan sewaktu-waktu.
Rangkaian acara diakhiri dengan penyerahan sertifikat apresiasi kepada para narasumber, penyerahan vandel kehormatan kepada Pemerintah Desa Kranggan, serta sesi foto bersama.
Melalui inisiatif FKPH Public Legal Course 2026, legalitas usaha diharapkan tidak lagi dipandang sekadar pemenuhan kewajiban administratif semata.
Tetapi juga sebagai instrumen vital untuk memberikan perlindungan hukum, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Desa Kranggan yang berkelanjutan.







