Sekda Kabupaten Malang Minta Warga Lapor Jika Ada Indikasi Peredaran Rokok Ilegal

Malanginspirasi.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Dr. Ir. Budiar Anwar, M.Si mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada instansi yang berwenang apabila ditemukan indikasi peredaran rokok ilegal.

Ia menyampaikan hal tersebut saat menghadiri acara Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai Kepada Anggota Satlimas, Perangkat Desa, Ketua RT/RW, dan Pedagang Rokok di wilayah Kecamatan Jabung dalam Pencegahan Peredaran Rokok dan Cukai Ilegal di Wilayah Kabupaten Malang berlokasikan di Taman Gangsar Kecamatan Pakis, Kamis (25/6) siang.

Dalam sambutannya ia menyampaikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah berasal dari penerimaan cukai yang sah.

“Dana tersebut dimanfaatkan untuk berbagai program pembangunan, antara lain peningkatan kesejahteraan masyarakat, bidang kesehatan, penegakan hukum, dan kegiatan lainnya yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kabupaten Malang,” tuturnya.

Baca Juga:

Bea Cukai Malang dan Pemkot Malang Musnahkan MMEA dan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Perangi Produk Non Cukai, Pemkot Malang dan Forkopimda Musnahkan 10 Ribu Rokok Ilegal

Lebih lanjut ia mengatakan upaya pencegahan dan pemberantasan rokok ilegal menjadi tanggung jawab bersama.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang berkomitmen mendukung upaya Pemerintah Pusat dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal.

“Mengingat, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi mengganggu ketertiban serta stabilitas ekonomi masyarakat,” sambungnya.

Peran Satlinmas, perangkat desa, RT/RW, dan para pedagang rokok sangatlah strategis.

Satlinmas sebagai mitra pemerintah di tingkat desa dan kelurahan, berperan penting dalam membantu menjaga ketertiban masyarakat.

Juga perangkat desa serta RT/RW yang berinteraksi langsung dengan masyarakat, dapat menjadi agen edukasi dan penyampai informasi terkait ciri-ciri rokok ilegal serta dampak negatif yang ditimbulkan.

Sekda Kab Malang juga berpesan kepada para pedagang rokok untuk senantiasa memastikan produk yang diperjualbelikan merupakan produk legal yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

“Dengan demikian, kita turut mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan taat hukum,” lanjut Budiar.

Ia berharap seluruh peserta yang mengikuti sosialisasi hari ini mendapat manfaat besar sehingga menjadi langkah nyata meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan di bidang cukai.

“Sehingga masyarakat dapat memahami ketentuan-ketentuan di bidang cukai, mengenali ciri-ciri rokok ilegal, serta meningkatkan kepedulian dan partisipasi aktif dalam melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing,” pungkas dia.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *